Syafruddin : Komisi XII Komitmen Investigasi Isu Pelanggaran Lingkungan oleh PT IWIP
Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin. Foto : Tari/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin menyoroti adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan jajarannya. Diduga terjadi pencemaran lingkungan yang mencakup beberapa sungai di Halmahera Tengah serta hingga ke laut.
Syafruddin menekankan pentingnya mendalami isu-isu yang muncul terutama mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Kami merasa perlu membahas lebih lanjut laporan ini dan mempertanyakan semua dugaan pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024)
Legislator F-PKB ini menyoroti efektivitas izin minerba di lapangan khususnya dalam industri tambang. Ia mengungkapkan keprihatinan bahwa sumber daya manusia dan peralatan yang tersedia sangat terbatas sehingga pengawasan terhadap kegiatan tambang menjadi kurang efektif. "Saya berani bilang bahwa keberadaan izin ini tidak berguna", tegasnya.
Ia pun menduga adanya kolusi antara PT IWIP dan PT Weda Bay yang merupakan perusahaan tambang lain milik pihak yang sama. Karena itu, ia meminta transparansi mengenai jumlah produk yang diekspor dengan harapan dapat mengecek kesesuaian laporan yang disampaikan kepada publik. “Kami ingin memastikan bahwa laporan mereka sesuai dengan kondisi di lapangan," jelas Syafruddin.
Sebagai tindak lanjut, Legislator Dapil Kalimantan Tengah mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) Minerba untuk memperdalam investigasi terhadap PT IWIP. Terutama jika ditemukan bukti indikasi kerugian negara kerusakan lingkungan atau pelanggaran berat, maka memungkinkan akan ada dorongan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan jika perlu, kami akan mengusulkan pembentukan Pansus untuk menangani masalah ini,” pungkasnya. (kr,mri/rdn)